Aniaya Santri, Oknum Pegawai Rutan Natal Diberhentikan

  • Bagikan
Illustrasi
Illustrasi

MEDAN ( Berita ) : Oknum pegawai Rutan Klas IIB Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial DG diberhentikan sementara dari tugasnya, atas dugaan penganiayaan terhadap SR, santri Pesantren Musthafawiyah, Purba Baru, Madina.

Kepala  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ( Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara, Imam Suyudi, menjelaskan surat pemberhentian DG sudah diusulkan.

“Sementara yang bersangkutan tersebut kami usulkan pemberhentian sementara ke pusat,” kata Imam Suyudi kepada Wartawan, Sabtu (25/9).

Penyidik Satreskrim Polres Madina, sebelummya telah menetapakan DG sebagai tersangka dan memindahkannya dari Polsek Natal ke Polres Madina.

Karena itu, Kanwil Kemenkumham Sumut menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke polisi guna pengusutan lebih lanjut.

“Kita serahkan saja proses hukumnya kepada pihak kepolisian,” kata Imam Suyudi.

Oknum pegawai Rutan Klas IIB Natal, DG ditangkap setelah setelah dilaporkan oleh pihak keluarga SR ke Polsek Natal, karena melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap SR.

Penganiayaan dan pengancaman diduga dilakukan DG terhadap korban terjadi pada Senin 20 September 2021, di Jalan Lintas Natal Muara Batang Gadis, Desa Panggautan, Mandailing Natal.

Saat itu, korban yang sedang libur sekolah membawa becak bermotor kebengkel. Saat berada di tikungan Panggautan, becak yang dikendarai korban tanpa sengaja menyenggol mobil milik DG hingga penyok.

SR jatuh dan tersungkur kejalan. Melihat hal itu, masyarakat yang berada di lokasi menolong SR dan membawanya ke rumah sakit menggunakan becak.

Namun, di perjalanan, DG menghentikan becak yang membawa korban.

Korban pun dipaksa oleh DG untuk naik kemobil. Kemudian, DG membawa korban ke dekat sungai.

Dilokasi tersebut, SR diduga dipukuli dan DG juga menginjak bagian perut korban. DG juga mengancam akan membunuh SR dan menceburkannya ke sungai.(Wsp )

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *