Diduga Oknum Polisi Ipda TTP Aniaya Warga Cacat Mental

  • Bagikan
Tiga Pengacara Penasehat Hukum, Fauzi Iskandar,  Nasution,  SH,  Febriansyah Mirza,  SH,  Fadli Wanda,  dan Nurdin,  siap mendampingi dan melaporkan kasus yang menjadi korban penganiayaan korban Agung Lesmana, di Firdaus. Beritasore/Ist
Tiga Pengacara Penasehat Hukum, Fauzi Iskandar,  Nasution,  SH,  Febriansyah Mirza,  SH,  Fadli Wanda,  dan Nurdin,  siap mendampingi dan melaporkan kasus yang menjadi korban penganiayaan korban Agung Lesmana, di Firdaus. Beritasore/Ist

SERGAI (Berita) : Oknum Polisi berpangkat IPDA TTP yang bertugas di Polsek Teluk Mengkudu,  Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, aniaya warga cacat mental di Dusun II,  Desa Firdaus,  Kecamatan Sei Rampah, Rabu (26/5/2021) beberapa bulan lalu.

Oknum Polisi  berinisial TPP berpangkat Ipda yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Agung Lesmana, 27, warga Dusun VIII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah hingga menggalami memar dan luka.

Melalui Penasehat Hukum  korban  Agung Lesmana,  Fauzi Iskandar Nasution SH, Febriansyah Mirza SH , Fadli Wanda dan Nurdin, dari kantor hukum  F3 Medan,   kepada Wartawan di rumah makan Cindelaras Sei Rampah, Senin, (19/7)

Mereka meminta pihak Polres Sergai menindaklanjuti perkara klien kami tersebut atas nama Agustiansyah selaku pelapor dan korbannya Agung Lesmana untuk diusut tuntas hingga ada kepastian hukum.

Diakui  Fauzi Iskandar bahwa Agung Lesmana selaku korban sejak satu tahun lalu mengalami ganguan jiwa sehingga  kesehariannya seperti orang lingkung sejak ayahnya meninggal dunia.

Peristiwa penganiayaan yang dialami Agung imbuh Febriansyah Mirza, terjadi 26 Mei 2021 sekira pukul 23:00, saat itu Agung  berada diperkarangan salah satu rumah warga di komplek perumahan  Graha Sergai Indah Dusun II Desa Firdaus Kec Sei Rampah yang merupakan milik oknum Polisi TPP.

Menurut pihak keluarga lanjut Febriansyah Mirza,  saat itu Agung diamankan Security (Penjaga malam) perumahan Sulisman,35, warga Desa Firdaus,  kemudian Penjaga malam  tersebut menangkap Agung Lesmana .

Setelah ditangkap  Pengajaga malam  dibawa ke pos penjagaan , selanjutnya menghubungi pemilik rumah yang merupakan oknum Polisi TPP, begitu datang TPP menuduh  Agung akan mencuri dirumahnya, selanjutnya menganiaya menggunakan broti kayu sehingga mengalami luka lebam dipunggung, luka robek dibagian kepala dan kaki serta luka lebam ditangan.

Ditambahkan Fauzi Iskandar Nasution, pihak keluarga tahu setelah Kepala Dusun VIII Hendra, menghubungi adik korban Agustiansyah, kemudian paginya, 27 Mei datang ke Polsek Firdaus, disitulah Agustiansyah melihat abangnya lemas dengan kondisi luka memar dipunggung, lembam serta luka robek di kepala dan kaki.

Atas kejadian tersebut pihak keluarga merasa keberatan atas penganiayaan Agus Lesmana, terlebih penganiayaan diduga dilakukan oknum Polisi pula, karena selama ini Agung mengalami  ganguan jiwa yang kesehariannya seperti orang linglung sehingga kecil kemungkinan Agung akan melakukan aksi pencurian” cetus Fauzi Iskandar.

Atas penganiayaan tersebut timpal  Febriansyah Mirza, pihaknya selaku Penasehat Hukum keluarga dan korban telah melaporkan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Polisi tersebut ke Polsek Firdaus, 15 Juli kemarin dengan nomor: STPL/120/VII/2021/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut ditanda tangani Kepala SPK “A” Aiptu.J Sirait.

Kita cukup miris bahwa korban yang telah mengalami cacat mental sudah setahun lalu sejak ayahnya meninggal di aniaya diduga oleh oknum anggota Polisi yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat tidak sebaliknya  main hakim sendiri dengan menuduh klien kami Agung Lesmana akan mencuri dirumah oknum Polisi tersebut yang seharusnya membawa ke kantor Polisi bukan malah menganiayanya”, pungkas Febriansyah Mirza.

Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik yang dikkofirmasi Wartawan via WhatsApp terkait pengaduan  korban terhadap oknum Polisi yang diduga melakukan penganiayaan, tidak membalas.

Selanjutnya Kasubbag Humas AKP Sopian yang dikonfirmasi Wartawan, Senin sore membenarkan ada pengaduan masyarakat melalui kuasa hukumnya  dan perkaranya saat ini telah ditangani pihak Satreskrim Polres Sergai. (Azwen)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *