DPRD Paripurnakan Pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel Terpilih

  • Bagikan
DPRD Tapsel Paripurnakan Pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel Terpilih Pilkada 2020 di gedung DPRD Tapsel jalan Lafran Pane,Kec.Sipirok, Jum'at (19/2). Beritasore/Birong RT
DPRD Tapsel Paripurnakan Pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel Terpilih Pilkada 2020 di gedung DPRD Tapsel jalan Lafran Pane,Kec.Sipirok, Jum'at (19/2). Beritasore/Birong RT

TAPSEL (Berita): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan terpilih hasil Pilkada serentak Tahun 2020 di gedung DPRD Tapsel jalan Lafran Pane,Kec.Sipirok, Jum’at (19/2).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang didampingi Wakil Ketua DPRD Tapsel, H. Rahmat Nst dan dihadiri oleh Plh Bupati Tapsel Parulian Nasution, Anggota DPRD Tapsel.

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Dandim 0212/TS Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing, para anggota DPRD, Wakil Bupati terpilih Rasyid Assaf Dongoran, para Asisten.

Staf Ahli, pimpinan OPD, Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak, Ketua Bawaslu Tapsel Syaifuddin L Simbolon, Kabag Humas & Protokol Isnut Siregar serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang dalam sambutannya menyampaikan, rapat paripurna tersebut, berasarkan surat Sekretaris Daerah Pemprov Sumatera Utara (Sumut) No.130/289, tanggal 19 Januari 2021 serta No.131/1433 tanggal 17 Februari 2021.

Di dalam surat tersebut mensyaratkan agar dilaksanakan rapat paripurna pengumunan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2020 sebagai implikasi UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah.

“Atas nama pribadi dan pimpinan DPRD Kabupaten Tapsel, saya mengucapkan selamat dan mengajak semua masyarakat untuk mendukung Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pelaksanaan program pembangunan sesuai dengan visi misi yang telah ditetapkan dalam mewujudkan Tapsel yang sehat, cerdas, dan sejahtera,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tapsel, Darwin Dalimunthe, menyampaikan pengesahan pengangkatan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota yang disampaikan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur.

Pengesahan itu, lanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 160 (3) UU No.10/2016 tentang perubahan atas UU No.1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” guna menindaklanjuti hal itu, maka digelar rapat paripurna pengumunan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” sebutnya.

Sedangkan, Bupati Tapsel terpilih, Dolly Parlindungan Putra Pasaribu, sambutannya menyampaikan ucapan rasa terima kasihnya kepada DPRD yang telah menyelenggarakan rapat paripurna. Seraya mengajak semua pihak agar tetap menjaga kekompakan.

Kedepan, Dia mengajak kerjasama DPRD untuk dapat meneruskan dan meningkatkan program pembangunan yang berjalan baik dari mantan kepemimpinan Bupati Syahrul,”Ke depan, kita berharap Tapsel lebih sehat, lebih cerdas, dan lebih sejahtera,” tutupnya.(Rong)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *