IRT Miliki 10,70 Gram Sabu Diringkus

  • Bagikan
IRT NA 30, warga Desa Ujung Batu V Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Palas, terduga pengedar Narkotika jenis Sabu diamankan Polisi. Rabu (3/2) (Beritasore/Ist)
IRT NA 30, warga Desa Ujung Batu V Kec. Hutaraja Tinggi Kab. Palas, terduga pengedar Narkotika jenis Sabu diamankan Polisi. Rabu (3/2) (Beritasore/Ist)

PALAS (Berita) : Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) NA 30, warga Desa Ujung Batu V Trans Aliaga Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padanglawas (Palas), terduga pengedar sabu berhasil diringkus Satnarkoba Polres Palas. Rabu (3/2).

Penangkapan itu, berawal laporan dari warga setempat yang curiga atas gerak-gerik NA yang sering dikunjungi orang yang tidak dikenal.

Bahkan informasi dari warga, rumah tersangka diduga kuat dijadikan tempat mesum dan tempat transaksi barang haram narkotika.

Kapolres Palas AKBP Jarot YA melalui Kasat Narkoba AKP Agus M. Butar-butar SH, membenarkan penangkapan itu.

Katanya, berdasarkan dari informasi warga itu,petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan yang dibantu warga setempat.

Dari rumah tersangka berhasil diamankan 2 plastic bening berisi 10,70 gram sabu-sabu dan 1 timbangan elektrik serta alat hisap sabu.

“Hasil penggerebekan NA mengaku barang haram itu miliknya. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Palas guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba. (tio)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *