Kapolres Batubara Paparkan Kasus Curanmor

  • Bagikan

Batu Bara (Berita) : Kapolres Batubara AKBP H.IKhwan Lubis SH,MH didampingi Wakapolres Batubara Kompol Rudy Chandra SH,MM beberapa kejahatan dalam minggu ini yang diungkap Satreskrim Polres Batubara 2 kasus Curas sasaran Ranmor

4 dari 8 pelaku kejahatan terpaksa ditembak petugas secara terukur kerena mencoba melawan petugas hendak ditangkap,1 orang DPO.

Turut Hadir Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi SH,MH,Kasubbag Humas AKP Niko Siagian ST,SH,Kasi Propam Polres Batubara Ipda Abdi Tansar SH, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda M.Sitorus,Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Kriswanto SH,Kanit Pidum Ipda Tambun SH, Insan Pers Polres Batubara.

LP/B/39/X/2021/SU/Batubara Tanggal 1 Oktober 2021,TKP dirumah Rahmad Ansor Jl. Hang Tuah,Lk.IV,Pkl. Dodek Kec.Medang Deras Kab.Batubara diketahui pada Kamis, 30 Sept 2021 pukul 07.00 Wib.

Pelaku berinisial MO mengambil 1 unit Sp.Motor merk Yamaha Vega R 110 cc.Akmal Daulay alias Melek dan Muhammad Fadli Bersama rarang bukti 1 Buah Sp. Motor Vega R, 110cc, warna Merah Maroon yang dipersangkakan melanggar Pasal :363 Ayat 14 e tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kemudian LP/B/41/X/2021/SU/Batu Bara Tanggal 4 Oktober 2021,pelaku Mhd.Arif Fandi,TKP didusun Pasar 1,Sidomulyo Kec. Medang Deras Kab.Batubara diketahui Minggu 3 Oktober 2021 pukul 19.00 Wib.

MO pelaku mengambil 1 Sp.Motor Honda Vario, BK 4263 OAI,1 Unit HP Nokia Warna Hitam,2 Buah Jam Tangan,1 Unit HP Android Realme C12 warna Biru.Pasal : 363 ayat 2 KUHPidana,Pencurian dengan Pemberatan.

LP// 153/IX/2021/SPKT/Polsek Indrapura, tanggal 27 Sept 2021 atas nama Pelapor Kinanti Afriani Gar Pasal : 365 Ayat (2) ke -2 Subs 363 ayat (1)  KUH Pidana.Waktu/TKP : Jalinsum Indrapura,Kel indrapura Kab. Batubara.

MO tersangka mengincar korban perempuan pejalan kaki sedang menggunakan Handphone dan lengah dengan keadaan sekitar, lalu TSK mengambil HP Korban.Reza Handika (19) warga Tebing Tinggi bersama Andre Syahputra alias Keong (20) warga Tebing Tinggi.

Kronologis

Kedua tersangka mencari calon korban di Wil Indrapura dengan mengendarai Sp. Motor, dan saat melintas didepan lapangan sepakbola Indrapura, tersangka ada melihat seorang Perempuan melakukan Video Call , lalu kedua tersangka berkendara mendekati korban kemudian menyambar Handphone milik Korban.

LP/B/152/IX/2021/SPKT/ Polsek Indrapura Gar Pasal : 365 Ayat 1,2 ke 2e KUH Pidana, Waktu/TKP pada Jumat, 23 Juli 2021 sekira pukul 22.30 Wib di Jalinsum Indrapura Kec.Air Putih Kab.Batubara.

Pelaku Reza Handika (19).LP/B/78/IX/SPKT L.Ruku/ Res.Batu Bara/Polda Sumut Tanggal 30 Sept. 2021,Gar Pasal 187 Ayat(1) KUH Pidana, dengan sengaja menimbulkan kebakaran pada Kamis 30 Sept 2021 pukul 02.00 Wib, di Jl Setia Dusun VII Desa Suka Jaya Kec. Tanjung Tiram Kab.Batubara atas nama Ahmad Putra (21) bersama barang bukti, 1 Unit Kipas Angin yang sudah terbakar, 1 Buah Tilam yg sudah terbakar, 1 Buah Sofa yg sudah terbakar, 1 Buah Mancis Warna Merah.

Kronologis

Pada kamis, 30 Sept 2021 sekira pukul 2, pelapor dihubungi anaknya bahwa rumah milik pelapor telah dibakar oleh Pelaku,  kemudian saksi saksi menemukan Terlapor di warung Kopi Jl.Sekata Dsn VII Desa Suka Jaya yang tak jauh dari Lokasi TKP dan Pelaku mengakui perbuatannya.

LP/B/79/IX/2021/SPKT L.RUKU/Res.Batu Bara tanggal 30 Sept 2021,Gar Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan Waktu/TKP Rabu 18 Agustus 2021 pukul 05.30 Wib atas nama pelaku Sahrel alias Sarel (25) warga Dsn I Desa Lima Laras KecNibung Hangus Kab.Batubara bersama barang bukti 1 Buah Fiber Ikan warna Hijau.

Tersangka saat ini dalam penanganan Sat Reskrim Polres Batubara, terakhir Kapolres Batubara AKBP H.Ikhwan Lubis SH,MH dihadapan para tersangka mengatakan teruslah berbuat baik.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *