LANGKAT(Berita): Seorang pria terduga pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu ditangkap Polsek Tanjungpura Resort Langkat , Kamis(4/2).
Pelaku MYC alias Ican ,29 , warga Kampung Pagar Link Ii Kel.Pekan Tanjung pura Kec. Tg. Pura ditangkap tim Opsnal Polsek Tanjungpura ketika berada di rumahnya.
Kapolres Langkat AKBP Edi S Sinulingga melalui Paur Subbag Humas Aiptu Yasir Rahman ketika dikonfirmasi Jumat (5/2) mengatakan penangkapan ini berkat adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba.
Disebutkan, menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tg. Pura IPDA Andrias Suwito S.H, bersama anggota opsnal mendatangi lokasi rumah tersangka,
Kemudian menemukan tersangka beserta barang bukti di tangan dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya “Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk proses penyelidikan,” jelas Yasir. (bap)
Berikan Komentar