Pemkab Langkat Razia Cafe Dan Resto Champion

  • Bagikan
Pemkab Langkat razia Cafe dan Resto Champion, yang berada di Desa Emplasmen Sei Bingai Kabupaten Langkat, untuk memeriksan kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha , Senin (1/2/2021) malam. Beritasore/ist
Pemkab Langkat razia Cafe dan Resto Champion, yang berada di Desa Emplasmen Sei Bingai Kabupaten Langkat, untuk memeriksan kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha , Senin (1/2/2021) malam. Beritasore/ist

LANGKAT (Berita) : Bupati Langkat Terbit Rencana PA, mengintruksikan SKPD terkait melaksanakan razia Cafe dan resto Champion, yang berada di Desa Emplasmen Sei Bingai Kabupaten Langkat, untuk memeriksan kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha , Senin (1/2/2021) malam.

Razia yang dipimpin Plt. Asisten I Basrah Pardomuan ini, turut dihadiri Kadis Kominfo H.Syahmadi dan Pasi Ops Kodim 0203/Langkat Kapten Inf Irwansyah.

Usai razia, Asisten I menjelaskan, razia ini untuk memeriksa IMB dan izin usaha cafe dan resto Champion. Dari hasil razia, diketahui belum memiliki izin IMB dan usaha. Sebab itu, Resto Champion ditutup sementara, sampai pengelolanya mengurus izinnya. “Sementara Champion ditutup, sampai ada izinnya,”sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Kadis Kominfo, mengatakan, razia ini berlangsung aman dan tertib. Pihak pengelola Champion juga bersikap kooperatif. Meraka juga berjanji akan mengurus IMB dan izin usahanya ke Pemkab Langkat, dengan meminta waktu satu bulan.

“Pihak pengelola minta waktu 1 bulan untuk mengurus izinnya. Ia juga bersedia menutup sementara tempat usahanya, sampai keluar izinnya,”ungkap Kadis Kominfo.

Kadis Kominfo, juga menjelaskan, razia ini guna menertibkan distribusi pajak. Pajak yang dikutip pemerintah, ditujukan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan Langkat.

Serta berdasarkan Surat Perintah (SP) No.106/POL-PP/2021. Perda No 03 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu. Perbup No.34 tahun 2009 tentang pendelegasian sebagai kewenangan pengelolaan izin mendirikan bangunan, kepada Camat.

Serta Perbup No. 01 tahun 2011 tentang standarisasi prosedur pelayanan pada kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Langkat.

Sembari menyampaikan, sebelum melaksanakan razia, petugas melakukan apel di halaman Kodim 0203/Langkat.

Petugas yang dilibatkan dalam razia, dari Dinas terkait di jajaran Pemkab Langkat, serta sejumlah personil dari Kodim 0203/Langkat, personil Polres Binjai dan personil Sub Denpom 1/2 Binjai.

Turut ikut razia diantaranya, Plt. Asisten I Basrah Pardomuan, Kadis PM dan P2TSP Ikhsan Aprija , Kadis Pariwisata Hj.Nur Elly Heriani Rambe, Kadis LH H.Iskandar Z. Tarigan, Kasat Pol PP M.Akhyar, Kabag Hukum Alimat Tarigan.

Camat Sei Bingai Asnawati, Kabid Penataan dan Penerbitan Brunding Sitepu, Kabid Penegak Peraturan UU dan Perda Wira Atmaja Ginting, Kasi Penataan Syahrijal Ginting, Kasi Operasi dan Penertiban Syahrial dan Kasi Penegakan Peraturan Syaidul Bahri Ginting. (bap)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *