Polres Batubara Gelar Kasus Pidum

  • Bagikan
Kapolres Batubara AKBP H.Ikhwan Lubis SH MH Poldasu gelar Konferensi Pers Kasus Pidum didepan Gedung Satreskrim Polres Batubara Jum'at (22/10/2021).beritasore/Alirsyah
Kapolres Batubara AKBP H.Ikhwan Lubis SH MH Poldasu gelar Konferensi Pers Kasus Pidum didepan Gedung Satreskrim Polres Batubara Jum'at (22/10/2021).beritasore/Alirsyah

Batu Bara (Berita) : Kapolres Batubara AKBP H.Ikhwan Lubis SH,MH didampingi Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi SH,MH, Kasubbag Humas AKP Niko Siagian ST,SH Gelar kasus tindak pidana umum (Pidum) didepan Gedung Satreskrim Polres Batubara, Jum’at (22/102021).

Kepada rekan-rekan Wartawan Kapolres Batubara mengatakan berawal LP/B/164/X/2021/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumut,tanggal 08 Oktober 2021 pelapor atas nama Samsidar Damanik

TKP : Jl.Umum Dsn VI Desa Kuala Tanjung, Kec.Sei Suka Kab.Batubara.Kronologisnya:  Pada Hari Jumat tgl 08 Oktober sekitar pukul 18.30 Wib, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian di jalan umum dusun Vl Desa Kuala Tanjung, Kec.Sei Suka Kab.Batubara.

Tim Opsnal Polsek Indrapura yang dipimpin lptu Ahmad Fahmi SH bergerak cepat melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku pencurian 1 unit Handphone Merk Vivo warna Hitam dan uang sebesar Rp. 125.000,- korban yang sedang berkendara sepeda motor atas nama tersangka Riki Handoko alias Banjar (25) warga Dusun Merdeka Desa Lalang Kec. Medang Deras bersama Pani Hermansyah (21) warga Dusun Masjid Barat Desa yang sama.

Petugas mengamankan barang bukti 1  unit Hp Vivo warna hitam dan 1 Unit Sepeda Motor Vario warna merah Nopol BK 4700 OAG,1 buah pistol Mancis,1 buah gergaji besi dan 1 buah tas warna abu-abu. Kedua pelaku dijerat Gar Pasal : 365 Ayat (2) ke 2 KUHPidana.

Kemudian LP/B/603/X/2021/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tanggal 21 Oktober 2021 pelapor atas nama Ali Safrizal.

Kronologisnya pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 wib, tersangka Iswan alias Iwan (42) warga Dusun X Desa Simpang Gambus Kec. Limapuluh Kab.Batubara masuk kedalam dapur korban dengan cara mencongkel Pintu menggunakan kayu.

Kemudian tersangka mengambil Sepeda Motor Korban dan mengambil dua buah tabung gas ukuran 3 kg milik korban dan keluar melalui pintu dapur.

Petugas dapat mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor merk VIVA, 1 Lembar STNK milik Korban dan 1 buah BPKB milik korban.

Tim Anti Bandit Polsek Limapuluh Polres Batubara melakukan pengembangan, didapati pelaku telah berulang kali melakukan pencurian di wilkum Polres Batubara Poldasu yakni :LP/127/IX/SPKT/Polsek Lima Puluh/ Polres B. Bara/ Polda Sumut, tanggal 02 September 2021. BB : Sepeda Motor merk Vixion warna Hitam, HP merk OPPO A37 warna Hitam.

Pelapor a.n Pandinata,LP/112/VIII/SPKT/Polsek Lima Puluh/ Polres B. Bara/ Polda Sumut tanggal 18 Agustus 2021, BB : Sepeda Motor Honda 125 warna Hitam Merah, HP merk Vivo Y12s, Pelapor a.n : Edi Saparuddin Siregar.

Tersangka Iswan alias Iwan (42) juga mengambil 1 unit sepeda motor Honda Revo milik karyawan PT. Socfindo Tanah Gambus.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *