Polsek Padang Bolak Amankan Diduga Bandar Sabu

  • Bagikan
Tersanga dan Barang Bukti Sabu Siap Edar . beritasore/ist
Tersanga dan Barang Bukti Sabu Siap Edar . beritasore/ist

PALUTA ( Berita ) : Unit Reskrim Polsek Padangbolak Resort Tapanuli Selatan amankan diduga bandar Narkoba jenis sabu TS, 41, Lk, Warga Desa Simangambat Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Senin (27/9/2021).

Berdasarkan keterangan Kapolsek Padangbolak AKP Zulfikar SH MH, kepada media Selasa (28/9/2021) penangkapan tersangka TS berawal saat personilnya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya orang yang diduga keras menyalahgunakan Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Simangambat.

Kemudian saya bersama personel berangkat menuju TKP. Setelah sampai di TKP sekira pukul 19.00 Wib atau di Dusun Pardomuan Nauli, Desa Simangambat Julu tepatnya, di depan rumah TS atau orang yang kita curigai sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Pada saat itu TS sedang berada didepan rumahnya, kemudian tim langsung mengamankannya dan langsung melakukan penggeledahan. Namun, tidak ada ditemukan barang apapun di badan Tanggo.

Selanjutnya, personil melakukan penggeledahan ke dalam rumahnya, dari Penggeladah itulah ditemukan barang berupa plastik warna biru yang terikat didalam kursi yang berisikan diduga keras sabu seberat 105 gram yang sudah dipaketi kedalam 503 pelastik transparan klip kecil dan 14 bungkus pelastik transparan klip sedang beserta barang bukti lainnya,”jelas AKP Zulfikar.

Peristiwa penangkapan tersangka TS juga kata AKP Zulfikar, telah di tuangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP / 175 / IX / 2021 /Reskrim, tanggal 28 September 2021.

Kemudian kata AKP Zulfikar, atas perbuatan tersangka TS diduga telah melanggar Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda 800 juta rupiah, pungkas Kapolsek AKP Zulfikar .(Ikh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *